Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Kredit Kepemilikan Rumah

Pengertian KPR

Pengertian KPR pertama-tama dapat dipahami dari kepanjangan KPR itu sendiri. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah. Jadi secara tata bahasa, kepanjangan KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah, cuma dibolak balik saja. Adapun pengertian KPR secara istilah alias definisi KPR adalah; kredit jangka panjang yang diberikan oleh lembaga keuangan (misal; bank) kepada debiturnya untuk mendirikan atau memiliki rumah diatas sebuah lahan dengan jaminan sertifikat kepemilikan atas rumah dan lahan itu sendiri.
Jadi, komponen utama KPR adalah sebagai berikut;

1. Kreditur KPR

Kreditur adalah lembaga keuangan (misalnya; bank) yang mengucurkan dana kepada debitur untuk membeli objek KPR.

2. Debitur KPR

Debitur adalah seseorang atau sebuah badan hukum (misal; PT) yang akan membeli objek KPR.

3. Objek KPR

Objek KPR di sini merupakan lahan dan rumah yang hendak dibeli/diakuisisi oleh pihak debitur.

4. Jangka waktu KPR

Dalam pengertian KPR atau definisi KPR diatas disebutkan bahwa KPR adalah "kredit jangka panjang". Disebut jangka panjang, karena KPR boleh dikata merupakan satu-satunya kredit yang memiliki waktu pelunasan terpanjang, yakni bisa mencapai beberapa puluh tahun.

Keuntungan KPR



Berikut ini beberapa keuntungan KPR. Keuntungan KPR yang dimaksud di sini adalah manfaat yang dapat kita peroleh dengan membeli rumah secara KPR. Pada artikel lain nanti, kita akan menyinggung mengenai kerugian KPR agar kita bisa adil dalam menilai untung rugi KPR. Namun saat ini kita akan mengulas keuntungan membeli rumah secara KPR terlebih dahulu. Keuntungan KPR tersebut antara lain;

1. Tidak perlu dana besar untuk memiliki rumah.
Rumah merupakan sebuah aset yang memiliki nilai yang sangat besar. Karena nilainya besar itu pulalah, harga sebuah rumah tentu juga tidak semurah komoditi lainnya. Sebuah rumah di jogja misalnya, harga dari tipe 36 bisa mencapai beberapa ratus juta. Tentu tidak semua orang mempunyai uang sebesar itu. Namun disinilah keuntungan KPR tersebut. KPR bisa membuat orang langsung memiliki rumah dengan dana yang tidak besar. Asal lulus syarat KPR, seseorang bisa memiliki sebuah rumah tanpa dana yang besar diawal.
2. Bisa langsung ditempati
Dengan membeli sebuah rumah secara KPR kita bisa langsung menempatinya tanpa harus menunggu KPR tersebut lunas. Sama seperti ketika kita mengkredit sebuah kendaraan bermotor. Hanya saja, memang syarat KPR lebih "njlimet" daripada syarat dari kredit lainnya.
3. Nilainya meningkat terus
Selain emas, properti adalah sebuah komoditi yang nilainya tahan terhadap inflasi. Dengan nilai yang terus meningkat dibandingkan dengan uang kertas, properti atau rumah bisa menjadi tabungan masa depan yang lebih prospektif dibandingkan deposito manapun. Ini karena deposito masih terikat oleh sistem uang sedangkan properti tidak. Dengan membeli rumah secara KPR, kita seperti menabung dengan kenaikan investasi yang signifikan. Tentu didalam memilih sebuah rumah untuk dibeli, kita juga perlu mempertimbangkan aspek peningkatan dari investasi tersebut. Karena sama seperti investasi lainnya, properti juga merupakan investasi yang memiliki resiko dan peluang. Dengan mengetahui dan mengendalikan peluang investasi properti ini kita bisa memperolah keuntungan KPR yang lebih nyata.
4. Terkadang rumah yang dibeli bisa mencicil sendiri
Ini adalah perpaduan antara manfaat KPR no 3 yang telah kita sebutkan diatas dengan perpaduan jiwa bisnis. Jiwa bisnis yang dimaksud di sini adalah adanya kecermatan kita dalam menangkap peluang untuk menyewakan sebuah rumah. Di berbagai buku properti dapat kita temu berbagai kasus yang menyebutkan bahwa beberapa rumah yang strategis memiliki potensi untuk memiliki nilai sewa yang sangat tinggi. Jika nilai sewa ini lebih tinggi daripada besarnya biaya angsuran KPR, dapat dikatakan bahwa rumah tersebut mencicil angsurannya sendiri.

Pengertian Plafon


Pengertian plafon atau definisi plafon dalam bahasa indonesia mempunyai dua makna yang berbeda. Yang pertama, pengertian plafon adalah langit-langit rumah. Ini mungkin berasal dari bahasa inggris "plafond" yang artinya juga "langit-langit rumah".
Namun jika dikaitkan dengan konteks KPR atau kredit pemilikan rumah, pengertian plafon adalah "batas tertinggi (biaya, kredit, dsb) yang disediakan". Dalam Kamus besar bahasa indonesia misalnya, contoh penggunaan kata plafon ini adalah sebagai berikut;
"Pemerintah belum mengumumkan plafon kredit nasional yang baru".
Semoga ulasan singkat mengenai definisi atau pengertian plafon diatas dapat menjadi informasi yang berguna bagi anda.


copas from : http://kredit-kepemilikan-rumah.blogspot.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Pengajuan OT / Open Table ke Instansi atau Borma

Karya Ilmiah Perubahan Kimia di sekitar Anda

MAKALAH PENGGUNAAN MENU DAN TOOLS PADA MICROSOFT EXCEL 2007